BIRO HUKUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG MELAKUKAN PENYULUHAN HUKUM TENTANG NARKOTIKA DI KABUPATEN BELITUNG

Sebanyak 45 peserta yang hadir diruang pertemuan BAPPEDA Kabupaten Belitung mengikuti penyuluhan tentang Penegakan Hukum Terhadap Narkoba pada hari kamis tanggal 20 April 2017 lalu. Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Direktorat Narkoba POLDA Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan dampak narkoba serta trik menjauhi sehingga tidak sampai terjerumus penyalahgunaan narkoba.

"Karena permasalahan penyalahgunaan narkotika sudah menjadi masalah yang luar biasa, maka diperlukan upaya-upaya yang luar biasa pula, tidak cukup penanganan permasalahan Narkotika ini hanya diperankan oleh para penegak hukum saja, tapi juga harus didukung peran serta dari seluruh elemen masyarakat" ujar Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bapak “H. Maskupal Bakri S.H, M.H” sebagai Narasumber.

Di samping itu, Pasal 1 angka 15 UU No. 35 Tahun 2009, menyatakan bahwa penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum.  Orang yang menggunakan narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum di sini dapat diklasifikasikan sebagai pecandu dan pengedar yang menggunakan dan melakukan peredaran gelap narkotika. Maka kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan agar kita bersama - sama selalu meningkatkan kesadaran, baik aparatur maupun masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba.(alz)

Sumber: 
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung