Submitted by Ahmadlazuardi on
PANGKALPINANG - Sebanyak 10 Pegawai Aparatur Sipil Negara Sekretariat Daerah Provinsi Riau mengunjungi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung rabu, 27/09/17 diruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Adapun hal tersebut berkaitan dengan Ketatausahaan, Monitoring Dan Evaluasi, dan Nota Kesepahaman (Mou) yang di Wakili oleh Kepala Bagian Dokumentasi, Fasilitasi dan Evaluasi Sekretariat Daerah Provinsi Riau. yang dalam hal ini dibuka langsung oleh Bapak H. Maskupal Bakri, S.H, M.H selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berkaitan dengan hal tersebut, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan tentang Nota Kesepahaman (Mou) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah pada Pasal 5 ayat (1) Gubernur Membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) untuk menyiapkan kerja sama Daerah. Sedangkan hasil Evaluasi dan Monitoring disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengenai pelaporan hasil Evaluasi secara tertulis dari Kabupaten/Kota.(alz)