Submitted by Aprialdi on
Kepala Biro Hukum sebagai Narasumber pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Jumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam rangka Verifikasi dan Akreditasi 2018 pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung diikuti oleh 40 Orang peserta yang berasal dari Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Perkumpulan Himpunan Advokat Muda Indonesia, Perkumpulan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung, dan Unsur Biro Hukum Provinsi/Bagian Hukum Kabupaten.
Narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum yaitu :
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN);
- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung;
- Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pada Kesempatan tersebut Bapak H.Maskupal Bakri, S.H., M.H. Selaku Kepala Biro Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan materi tentang Peran Pemerintah Daerah terkait dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
Unsur Penyelenggaraan Bantuan Hukum
- Penyelenggara Bantuan Hukum adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum;
- Penerima Bantuan hukum adalah Masyarakat miskin/Orang perorangan yang menerima Bantuan Hukum.
Dalam hal ini guna melaksanakan ketentuan tersebut Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan:
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin;
- Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2017 tentang Bantuan Hukum tentang Masyarakat Miskin dengan Pola Pendampingan bersama Organisasi Advokat.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat berharap agar peserta kegiatan ini dapat memahami bahwasanya Bantuan Hukum ini dapat mewujudkan hak masyarakat yang mencari keadilan di Lembaga Peradilan.