Bantuan sosial dalam pengertiannya berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Sedangkan pengertian “resiko sosial” adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Secara umum peraturan tersebut telah mengakomodir mengenai bantuan sosial, dari mulai tata cara pengajuan, tata administrasi sampai dengan pelaporan, namun secara teknis menurut penulis perlu mekanisme yang lebih “tepat guna dan tepat sasaran“ karena tujuannya berdasarkan pengertiannya yaitu untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, dalam arti bahwa pemberian bantuan sosial itu bersifat sebagai “pencegahan” bukan penanggulangan karena kata “melindungi” dalam KBBI diartikan sebagai pertama menutupi supaya tidak terlihat atau tampak, kedua menjaga, merawat atau memelihara. Dengan pengertian tersebut jelas bahwa melindungi adalah upaya pencegahan apalagi diformulasikan menjadi kalimat “melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial”.
Hal ini penting disampaikan karena selama ini terdapat pemahaman di daerah bahwa pemberian bantuan sosial dapat dilaksanakan apabila terdapat unsur resiko sosial sehingga jika tidak memenuhi unsur tersebut bantuan sosial yang diajukan tidak dapat diberikan.
Selain itu peraturan tersebut pelaksanaanya lebih “bersifat pasif”, dalam arti bahwa untuk dapat diberikan bantuan sosial harus ada pengajuan dari pemohon atau masyarakat. Karena itu apabila tidak ada pengajuan maka bantuan sosial sendiri tidak diberikan kecuali dalam hal tertentu misalnya bencana alam.
Penting untuk dimaksimalkan terutama menyangkut ketepatan sasaran karena bukan tidak mungkin bahwa pengaju atau pemohon bukan hal yang paling potensial untuk diberikan bantuan sosial, bisa jadi terdapat masyarakat yang lebih membutuhkan daripada yang mengajukan pada daerah atau desanya. Karena tidak mengajukan terkadang bukan karena tidak membutuhkan tetapi banyak faktor yang menjadi kendala, antara lain ketidaktahuan, akses daerah serta faktor lainnya pada setiap daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut menurut penulis perlu adanya upaya “penelusuran atau pendataan” kepada masyarakat atau pihak yang mengajukan. Untuk penelusuran misalnya adanya koordinasi dengan aparat pemerintahan desa setempat terkait mengenai kepastian pemohon merupakan pihak yang paling membutuhkan pada desa atau daerah tersebut. Sedangkan pendataan adalah upaya turun langsung dari stakeholder yang akan melakukan evaluasi untuk dijadikan rekomendasi. Penelusuran dan pendataan ini dilaksanakan tidak lain agar pemberian bantuan sosial tersebut tepat guna dan tepat sasaran dan tidak menutup kemungkinan adanya upaya lain yang lebih efektif dan efisien.
Dalam aturannya bantuan bantuan sosial dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu pemberian bantuan sosial dapat diberikan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Tidak menjadi soal seberapa besar yang masyarakat dapatkan dari bantuan sosial, karena upaya itu dilaksanakan setelah melalui pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan pemenuhan belanja urusan wajib pemerintahan daerah sebagaimana disebutkan di atas. Tetapi ketepatan sasaran sangat berpengaruh kepada masyarakat sebab dengan sasaran yang tepat maka selain memperoleh kepercayaan juga dapat membantu kesulitan masyarakat yang tidak mampu sehingga bantuan sosial menjadi salah satu program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(saran & kritik: sulaiman.ibrahim.m2@gmail.com)