RAPAT PEMBAHASAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA TENTANG PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN ZAKAT

Rapat Pembahasan Naskah Akademik Raperda tentang Pengumpulan dan Pengelolaan Zakat, Kamis, 1 November 2018 di Ruang Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berencana akan menyusun peraturan daerah yang berbentuk peraturan yaitu Peraturan Daerah tentang Pengumpulan dan Pengelolaan Zakat. Biro Kesejahteraan Rakyat sebagai perangkat daerah pengusul rancangan Peraturan Daerah tentang Pengumpulan dan Pengelolaan Zakat. Pada Kamis, 1 November bertempat di ruang Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diadakan rapat dalam rangka membahas penyusunan naskah akademik.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kabag Fasilitasi Keagamaan Biro Kesra, Kasubbag Urusan Perhajian, Wakaf dan Zakat Biro Kesra, Belly Tamela S.H., M.H. (Kasubbag Pergub dan Kepgub Biro Hukum), Drs. H. M. Arif Manggu (Koordinator Tim Penyusun Naskah Akademik), Drs. Rebuan, M.Pd.I, Dr. Suparta, M.Ag, Dr. Rahmat Ilyas, M.Si, dan Romadon, S.T., M.Pd.

Naskah akademik rancangan Peraturan Daerah tentang Pengumpulan dan Pengelolaan Zakat akan disusun oleh Tim Penyusun Naskah Akademik yang telah dibentuk oleh Biro Kesra. Naskah Akademik memuat latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur serta memuat tentang jangkauan dana rah pengaturan.

Biro Hukum yang diwakili oleh Belly Tamela S.H., M.H. (Kasubbag Pergub dan Kepgub Biro Hukum) menyampaikan bahwa dalam penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah provinsi dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan naskah akademik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Sumber: 
BELLY TAMELA, S.H., M.H.