RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) 2017

PANGKALPINANG, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berserta unsur dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada hari Rabu (5/7/17) di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Adapun Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dibuka oleh MASKUPAL BAKRI, S.H, M.H selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Ekonomi Dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr. Ir.BUDIMAN GINTING, Dipl.BE, MM.

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dilakukan dalam rangka harmonisasi isi Rancangan Peraturan Daerah agar tidak bertentangan dengan aturan serta dapat mengakomodir peran Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 10 Juli 2017 mendatang untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD .(alz)

Sumber: 
Andi Namandang S.H, M.H